BERITASERUYAN.COM– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, menyatakan bahwa perubahan APBD akan dilakukan setelah pelantikan kepala daerah yang baru, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.Â
Hal ini disampaikan dalam wawancara terkait rapat koordinasi antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Eksekutif terkait tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Senin, (17/2).
Zuli Eko Prasetyo menjelaskan bahwa postur BPBD untuk tahun 2025 sudah final karena telah disepakati dan dibahas pada tahun 2024, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, yang menginstruksikan perubahan APBD.
Perubahan APBD belum dapat dilakukan karena menunggu kepala daerah yang baru dilantik, yang nantinya akan menjalankan APBD tahun 2025. Setelah pelantikan, akan ada penyesuaian antara kepala daerah dan DPRD untuk menjalankan perintah pemerintah pusat sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 serta keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
Menurut Zuli Eko Prasetyo, efisiensi anggaran tidak akan mengganggu pelayanan publik. Sektor atau anggaran yang menjadi fokus efisiensi adalah DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik PU (Pekerjaan Umum) dan DAU (Dana Alokasi Umum) fisik PU. (WD)