DPRD Seruyan dan Aliansi Honorer Sepakati 11 Poin Dalam RDP

0
1

BERITASERUYAN.COM— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan dan Aliansi Honorer menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas nasib para tenaga honorer yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kamis (30/1).

RDP yang dilaksanakan di gedung DPRD Seruyan itu dipimpin oleh Ketua DPRD Zuli Eko Prasetyo didampingi Wakil Ketua I Harsandi, dan dihadiri Anggota DPRD Seruyan, diantaranya Bejo Riyanto, Subani, Aliansyah, Rahmanudin, M. Yusuf, M. Elmi Setiawan, Rubianto, dan Nina Rusnita.

Dalam RDP tersebut, turut hadir kurang lebih 200 orang tenaga honorer yang tersebar hampir diseluruh Kecamatan di Kabupaten Seruyan.

Ketua Aliansi Honorer R2 dan R3 Kabupaten Seruyan, Mustakim, mengatakan, bahwa dari hasil RDP bersama DPRD, ada 11 poin yang disepakati untuk memperjuangkan nasib para tenaga honorer di Seruyan.

Adapun 11 poin itu, diantaranya satu, DPRD Seruyan meminta kepada Pemkab Seruyan untuk bersurat kepada Presiden Republik Indonesia Cq. Kemenpan RB agar permasalahan honorer yang masuk dalam data base BKN segera diangkat menjadi PPPK penuh waktu paling lama pada tahun 2026.

Kedua, DPRD Seruyan bersepakat meminta kepada Pemkab Seruyan untuk tetap mempertahankan dan membayarkan gaji tenaga non ASN selama dalam masa Peralihan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu.

Ketiga, DPRD Seruyan bersepakat meminta kepada Pemkab Seruyan untuk tidak akan mengangkat tenaga honorer atau nama lainnya selama tenaga honorer yang terdata dalam data base BKN belum menjadi pegawai pemerintah dengan Perjanjian kerja penuh waktu.

Keempat, DPRD Seruyan bersepakat untuk menolak atau tidak melakukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Umum di Kabupaten Seruyan sebelum pengangkatan on A ada di data base BKN (R2 dan R3) menjadi pegawai pemerintah.

Kelima, DPRD Kabupaten Seruyan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten seruyan terkait Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Penuh Waktu Khususnya bagi Pegawai Non ASN yang terdata pada Data Base BKN dengan mempertimbangkan masa kerja yang panjang dan berkontribusi nyata diberbagai sektor secara bertahap dengan jangka waktu maksimal Tahun 2026 sudah tuntas:

Keenam, DPRD Kabupaten Seruyan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan agar Pendanaan gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Ketujuh, DPRD Kabupaten Seruyan menjamin seluruh Tenaga Non ASN R2 dan R3 yang ikut hadir pada kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Seruyan pada hari ini tidak akan diberhentikan atau dipermasalahkan.

Kedelapan, DPRD Kabupaten Seruyan meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan melalui BKPSDM untuk memberikan data valid terkait sisa Non ASN yang terdata dalam database BKN

Kesembilan, DPRD Kabupaten Seruyan meminta kepada pemerintah daerah kabupaten seruyan melalui dinas Pendidikan untuk memastikan status kepegawaian Guru Swasta yang di ambil kebijakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Seruyan pada saat pendaftaran Seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024 yang mendaftar sebagai Tenaga Teknis, untuk tetap bekerja di unit kerjanya masing-masing

Kesepuluh, DPRD Kabupaten Seruyan mengupayakan agar Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang dirumahkan untuk diangkat kembali sebagai Tenaga Kontrak Daerah (TKD) mengingat keterbatasan pegawai yang ada di desa-desa (Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru) sesuai dengan peraturan undang-undangan yang berlaku

Terakhir, DPRD Kabupaten Seruyan akan menindaklanjuti Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini ke rapat kerja antara DPRD Kabupaten Seruyan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan. (WD)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments