BERITASERUYAN.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seruyan menggelar rapat koordinasi (rakor) penyelenggaraan perizinan dan non perizinan berusaha berbasis risiko tahun 2025, Rabu (22/1).
Rapat ini bertujuan untuk efektivitas dan efesiensi sistem perizinan di Indonesia, serta mendiskusikan implementasi kebijakan yang mendukung iklim investasi yang lebih kondusif.
Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor menyampaikan, dalam bidang tata kelola perizinan berusaha, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko.
“Regulasi ini lahir dalam rangka menghadirkan kemudahan dan mengatur mengenai penyederhanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta pengawasan yang dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi,” katanya.
Djainuddin Noor berharap melalui rakor ini peserta rapat dapat melakukan penguatan pemahaman terhadap regulasi pusat dan menyusun regulasi daerah bidang perizinan dan non perizinan, melakukan penguatan penguasaan dan pemanfaatan sistem Online Single Submission (OSS) dan aplikasi sektoral yang terintegrasi dengan sistem OSS, meningkatkan fungsi koordinasi lintas perangkat daerah, dan dapat melakukan penyiapan dan penguatan sumber daya manusia yang membidangi pelayanan perizinan dan non perizinan. (WD)