BERITASERUYAN.COM- Sejumlah tenaga kontrak (tekon) non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seruyan diberhentikan dari pekerjaannya. Keputusan ini diambil karena perubahan kebijakan pemerintah jika dibawah 2 tahun wajib dirumahkan.
Menurut Bupati Seruyan terpilih, Ahmad Selanorwanda, keputusan pemberhentian ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk honorer mungkin ada kebijakan pusat yang diikuti oleh pemerintah Kabupaten, dari kita sendiri jika ada aturan yang lebih tinggi maka kita ikuti aturan itu, tentu dalam penata kelolaan jumlah pegawai dengan kebutuhan kita,” ujarnya saat diwawancarai pada, Rabu (15/1).
Dia juga menambahkan, bahwa jumlah tenaga dengan kebutuhan sangat diperhitungkan, lebih dari sekedar merekrut dan membina, ini juga pada dasarnya membangun perekonomian, membuka lapangan pekerjaan, dan meningkatkan peluang usaha, dengan begitu orang-orang bisa lebih produktif, sehingga dapat memperoleh pendapatan.
Menurut Wanda sapaan akrab Bupati Seruyan terpilih periode 2025-2030 itu, dengan adanya pendapatan tinggi, maka daya beli tinggi dan perekomian akan tumbuh, dengan begitu pemerintah mulai dari beberapa sektor strategis. (WD)