BERITASERUYAN.COM– Ramai beredar di media sosial saat ini surat edaran Bupati Seruyan tentang status tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan.
Berdasarkan surat edaran Bupati Seruyan yang ditandatangi secara elektronik oleh Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor tertanggal 10 Januari 2025, dengan nomor surat 800.1.3/ 44 /BID.I/BKPSDM/I/2025 disampaikan bahwa, dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat koordinasi penyelesaian penataan tenaga Non ASN bersama pemerintah pusat dan hasil coaching clinic optimalisasi penataan tenaga non ASN tahap II (dua).
Maka tenaga non ASN yang dapat diperpanjang masa kerjanya dan dianggarkan gajinya pada tahun 2025 adalah mereka yang telah lulus seleksi kompetensi pada PPPK tahap I dan masih menunggu pengangkatan.
Selanjutnya tenaga non ASN yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I, tenaga yang sedang dalam proses pendaftaran seleksi PPPK tahap II, serta tenaga yang tidak lulus seleksi CPNS namun tercatat dalam database BKN atau memiliki masa kerja minimal dua tahun.
Sementara itu, tenaga non-ASN yang tidak dapat diperpanjang kontraknya dan tidak dianggarkan gajinya pada tahun 2025 adalah mereka yang tidak lulus seleksi kompetensi dasar CPNS, tidak tercatat dalam database BKN, atau memiliki masa kerja kurang dari dua tahun, termasuk tenaga yang masa kerjanya kurang dari dua tahun pada saat pendaftaran PPPK tahap II.
Terkait dengan kebenaran surat edaran tersebut, beritaseruyan.com saat ini masih mencoba mengkonfirmasi pihak terkait.(isn)