BERITASERUYAN.COM – Pulang Pisau – Perjanjian kinerja merupakan bentuk komitmen dan kesepakatan untuk melaksanakan pelayanan publik disertai indikator kinerja dan didukung sumber daya anggaran, dengan prinsip dan tujuan untuk meningkatkan integritas, transparansi, akuntabilitas aparatur.
Adapun tujuan perjanjian kinerja yaitu, menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi aparatur dan penilaian pencapaian keberhasilan tujuan dan sasaran organisasi, serta menjadi awal munculnya inovasi-inovasi baru dalam hal pelayanan publik.
” Saya ingin kabupaten pulang pisau terus bergerak maju khususnya pada peningkatan akuntabilitas kinerja dan reformasi birokrasi. Sebagaimana kita ketahui bersama, saat ini kerja dan kinerja pemerintahan selalu disorot dan dinilai secara langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat,”ucap Pj Bupati Pulpis Nunu Andriani, Rabu (8/1/2024).
Lanjutnya dimana selain itu juga akan melaksanakan pencanangan pelaksanaan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan komitmen bersama core value asn berakhlak pada pemerintah kabupaten pulpis tahun 2025.
“Dengan itu pada hari ini kita semua menjadi saksi akan hadirnya pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (wbk) di lingkungan pemerintahan kabupaten pulpis, yang pada tahun 2025 ini dengan komitmen yang tinggi, akan dilaksanakan oleh dinas. kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten pulpis bersama dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu menuju wilayah bebas korupsi di tahun 2025,”jelasnya.
Dengan itu dirinya berharap kepada jajaran forum komunikasi pimpinan daerah kabupaten pulang pisau dapat menjadi saksi dan pemerhati dalam berjalannya komitmen ini – bersama saling memberikan arahan dan masukkan guna terciptanya perangkat daerah yang bebas dari korupsi – akuntabel dalam kinerja dan prima dalam pelayanan publik.