Puruk Cahu – DPRD Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna Ke 10 Masa Sidang III Tahun 2024 dengan agenda penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2025, dan penyampaian hasil reses DPRD Kabupaten Murung Raya sekaligus penutupan masa sidang III Tahun 2024.

Rapat ini berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Mura, rapat paripurna tersebut dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Mura, Rudie Roy, anggota DPRD Mura dan jajaran Pemkab Mura, Senin (23/12/2024).

Ketua DPRD, Rumiadi didampingi Wakil Ketua II DPRD Mura, Likon, yang memimpin rapat Paripurna, mengapresiasi kinerja dari semua pihak eksekutif maupun legislatif.

“Sebagai wujud tanggung jawab kita bersama dalam melaksanakan fungsi legislasi, penetapan Propemperda Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam menciptakan regulasi yang adaptif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.” kata Rumiadi.

Dari laporan hasil reses ini akan menjadi bahan penting dalam menyusun kebijakan strategis dan program kerja pemerintah daerah ke depan.

Rumiadi berharap hasil reses ini mendapat perhatian khusus dari pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prioritas pembangunan,” ucapnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments