BERITASERUYAN.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan bersama Lembaga Penelitian Kaleka Indonesia menggelar diskusi publik terkait pemberian pemahaman hukum kepada masyarakat yang tergabung dalam desa paralegal se- Kabupaten Seruyan, bertempat di Aula Bappedalitbang Seruyan, Rabu (4/12).
Kegiatan diskusi ini mengundang sejumlah narasumber dari lembaga nasional diantaranya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalteng dan Lembaga Penelitian Kaleka Indonesia.
Diskusi publik ini menghadirkan sejumlah perwakilan dari 37 desa paralegal se- Kabupaten Seruyan dengan mengusung tema diskusi publik “Paralegal Pelapor Akses Keadilan Masyarakat Menuju Seruyan Berkelanjutan”.
Diskusi publik ini dibuka oleh Pj Bupati Seruyan dalam hal ini diwakili Asisten I Setda Seruyan, Agus Suharto. Dalam sambutannya ia mengatakan bahwa sejak tahun 2015, pemerintah kabupaten Seruyan berkomitmen untuk menuju satu yurisdiksi yang berkelanjutan. Dibawah otoritas pemerintah daerah, komitmen ini dijalankan dengan mengkonsolidasi peran multi pihak, diantaranya pihak pelaku usaha, pemerintah desa, lembaga adat, akademisi dan LSM/NGO/organisasi kemasyarakatan. Semangat kolaborasinya dijalankan melalui forum multi pihak kelompok kerja sertifikasi yurisdiksi.
“Komitmen ini masih terus dilakukan, dan tentunya membutuhkan waktu dan berproses secara bertahap dari waktu ke waktu. Salah satu pilar penting dalam komitmen tersebut adalah upaya membuka akses keadilan bagi masyarakat, termasuk akses hukum, hak atas tanah, penyelesaian konflik, dan informasi hukum, agar warga memiliki pemahaman terhadap hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut disampaikannya, dalam memastikan komitmen kabupaten berkelanjutan menjangkau hingga ke tingkat bawah, maka pada Desember tahun 2022 lalu, Pemerintah Kabupaten Seruyan menggagas dan mendorong suatu pendekatan desa berkelanjutan yang disebut dengan gawi bapakat. Gawi bapakat merupakan program desa berkelanjutan. suatu inisiatif untuk mengajak semua masyarakat bekerja bersama untuk mencapai mimpi bersama, yakni, masyarakat sejahtera, lingkungan terjaga, sembari terus mengupayakan akses keadilan dapat terjangkau ke masyarakat.
Dan melalui gawi bapakat saat ini telah terbentuk paralegal di 37 desa. jumlah ini terus bertambah mengikuti perkembangan desa yang berkomitmen dengan program gawi bapakat. forum paralegal membuka peluang agar masyarakat seruyan mendapat pemahaman tentang hukum.
“Dan dari situ pemerintah daerah mengharapkan paralegal dapat memperluas gerakan bantuan hukum di tingkat desa. Paralegal menjadi penggerak sadar hukum bersama masyarakat, melakukan pendataan konflik, serta membantu petani memperoleh dokumen hukum. inisiatif ini juga sejalan dengan semangat pemerintah daerah yang saat ini sedang mendorong pembentukan sejumlah kebijakan di tingkat daerah. Seperti, peraturan daerah tentang bantuan hukum dan peraturan bupati tentang perlindungan HAM di Kabupaten Seruyan,” imbuh Agus Suharto.
Sementara itu Kepala Bappedalitbang Seruyan, Budi Purwanto menambahkan, diskusi publik yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari rangkaian pelatihan paralegal desa. “Diskusi ini juga bermaksud mau mendialogkan dan mensinergikan agenda akses keadilan masyarakat di Seruyan dengan sejumlah lembaga negara yang mempunyai peran perlindungan dan pemajuan hak masyarakat,” sambungnya.
Sementara itu Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Penelitian Kaleka Indonesia, Bernadinus Steni berharap agar kedepannya paralegal yang sudah terbentuk mampu menjadi jembatan dan perpanjangan suara masyarakat di tengah pemerintah daerah sedang mendorong upaya penyelesaian konflik perkebunan, pengakuan masyarakat hukum adat, penjagaan hutan, dan sejumlah isu sosial-hukum lainnya.
Hal yang senada juga disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM RI, Hari Kurniawan yang merupakan salah satu narasumber pada kegiatan tersebut, dirinya mengharapkan ada tindaklanjut dari paralegal Kabupaten Seruyan usai dilaksanakannya pelatihan, terutama dalam menegakkan HAM diwilayah masing-masing.
“Tadi juga ada permintaan terkait Komnas HAM harus terlibat dalam konteks pembuatan peraturan bupati, kami sudah memberikan masukan untuk draf naskah perbub itu, namun kami menyarankan beberapa hal kepada pemerintah daerah apa-apa saja yang harus dilakukan untuk itu,” pungkasnya.
Sementara itu dilain kesempatan, perwakilan paralegal dari desa Pematang Limau, Rija’el Pahlepi menyambut baik dengan dilaksanakannya diskusi publik terkait paralegal tersebut.
“Tujuan diskusi ini menurut saya cukup baik, karena untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat baik ditingkat kabupaten sampai dengan desa-desa, dan terbukti dari kegiatan ini turut dihadiri dari 37 desa paralegal se kabupaten,” ujarnya.
Dirinya berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan pemahaman menyangkut persoalan hukum untuk menyelesaikan konflik-konflik sosial di masyarakat, seperti permasalahan perkebunan yang saat ini marak terjadi di Seruyan. (NP)