Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pendiri Majelis Taklim di Seruyan Jadi DPO

0
184

BERITASERUYAN.COM- Seorang pendiri majelis taklim di Kabupaten Seruyan, Rio Vicky Rahendra alias Gus Rio kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Danau Sembuluh.

Polsek Danau Sembuluh merilis DPO tersebut dengan dugaan perkara pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Seruyan Tengah, Senin (18/11).

Dalam keterangan rilis DPO Polsek Danau Sembuluh diterangkan, Gus Rio terduga pelaku telah dipanggil oleh penyidik sebanyak dua kali, tetapi yang bersangkutan mengindahkan panggilan tersebut dan dirinya diduga ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Polsek Danau Sembuluh meminta kepada masyarakat untuk melaporkan DPO tersebut ke polsek setempat apabila melihat atau mendapatkan informasi tentangnya. Adapun ciri-ciri terduga pelaku diantaranya memiliki tinggi badan kurang lebih 160 cm, perewakan badan sedang, warna kulit Sawo matang, mata agak sipit, wajah oval dan rambut warna hitam.

Kapolsek Danau Sembuluh, Iptu Suyoto saat dikonfirmasi membenarkan edaran DPO tersebut.

“Iya memang benar terkait edaran DPO tersebut, terduga pelaku telah kita panggil sebagai saksi hingga 2 kali tapi yang bersangkutan mengindahkan panggilan, sehingga terbitlah status DPO dari Polsek Sembuluh,” katanya, Selasa (19/11).

Menurut Iptu Sutoyo, perkara tersebut sudah masuk lidik dari akhir tahun 2023.

Berdasarkan informasi yang dihimpun beritaseruyan.com, DPO tersebut menyatakan bahwa dirinya ialah anak seorang kiai terkemuka sehingga menarik banyak pengikut di sebuah desa kecamatan Seruyan Raya.

Pelaku memanfaatkan identitas palsu untuk membangun kepercayaan masyarakat, namun beruntungnya, dari sekian banyak pengikut, tidak ada satu pun yang berasal dari penduduk asli desa setempat.

Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu pengikut setianya, yang awalnya mati-matian membela pelaku, akhirnya melaporkan tindakan sang DPO ke Polsek Danau Sembuluh.

Berdasarkan surat DPO Polsek Danau Sembuluh, bahwa pelaku dapat menghadapi hukuman berat atas dugaan tidak pidana persetubuhan dan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) lo Pasal 76 D Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU R1 No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah pertama UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (Jib)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments