Pj Sekda Seruyan Buka Sosialisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

0
11

BERITASERUYAN.COM– Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, dr. Bahrun Abbas membuka sosialisasi dan sinkronisasi pengelolaan sampah rumah tangga berbasis masyarakat tahun 2024, Senin (18/11).

Dalam sambutannya Bahrun Abbas menyampaikan, maksud dilaksanakannya sosialisasi dan sinkronisasi pengelolaan sampah rumah tangga berbasis masyarakat ini adalah untuk memberikan pemahaman, informasi serta pengetahuan kepada para pemangku kepentingan di wilayah kerja masing-masing dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat.

“Sedangkan tujuan kegiatan ini adalah untuk menumbuhkan tingkat kesadaran para masing-masing pemangku kepentingan berdasarkan wilayah kerja masing-masing akan pentingnya pengelolaan sampah rumah tangga berbasis masyarakat,” katanya.

Dia juga menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan pemahaman bahwa sampah bukan hanya merupakan urusan pemerintah saja, melainkan kewajiban semua orang untuk dapat mengurangi dan menangani sampah dengan berwawasan lingkungan.

Disamping itu juga disampaikannya, bahwa untuk mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Seruyan, pemerintah daerah berupaya untuk melaksanakan amanah pada Peraturan Bupati Seruyan Nomor 39 Tahun 2019 tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan-pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yaitu:

Pertama memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan dan penanganan sampah dengan bekerjasama dengan instansi terkait di tingkat provinsi dan  kementerian dalam pengusulan dan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat (IBM)

Kedua, menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah seperti yang saat ini kita laksanakan sebagai dasar perencanaan pengelolaan tingkat daerah kabupaten yang akan datang.

“Dan ketiga ikut berkontribusi dalam menaikkan pendapatan asli daerah melalui jasa retribusi pelayanan kebersihan, dimana setiap subjek wajib retribusi persampahan akan dikenakan tarif wajib retribusi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. (NP)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments