BERITASERUYAN.COM- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Zuli Eko Prasetyo meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seruyan untuk menertibkan alat peraga kempanye atau APK yang terpasang di jalan protokol A Yani Kuala Pembuang.
Dirinya mengungkapkan, berdasarkan aturan yang berlaku bahwa dilarang untuk pasangan calon baik itu bupati dan wakil bupati maupun gubernur dan wakil gubernur untuk memasang apapun itu alat peraga kempanye di jalan protokol, terkecuali di posko kemenangan.
Sementara berdasarkan pantauanya saat ini ada saja sejumlah APK paslon seperti spanduk dan sebagainya yang terpasang di samping-samping jalan A Yani tersebut.
“Saya lihat masih banyak APK yang terpasang, tolong Bawaslu ditertibkan itu,” katanya.
Ketua DPRD Seruyan dua periode tersebut barharap Bawaslu Seruyan tegas dan segera menindaklanjuti hal tersebut, mengingat aturan tersebut merupakan salah satu aturan yang dibuat oleh Bawaslu sendiri sebagai badan pengawas pemilu. (NP)