PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya bersama Pemkab setempat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2025.
Kesepakatan itu, terungkap dalam rapat paripurna ke 2 masa sidang III yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Murung Raya di Puruk Cahu, Selasa (5/11). Paripurna dipimpin Ketua DPRD Murung Raya sementara, Bebie dan didampingi Wakil Ketua DPRD Murung Raya sementara, Likon serta dihadiri Penjabat Bupati Murung Raya Hermon, Penjabat Sekda Murung Raya Rudie Roy, anggota DPRD, kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
Bebie menyampaikan, tahapan persetujuan bersama terhadap rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 secara normatif, telah dilaksanakan sesuai amanat ketentuan Pasal 169 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.