Pemkab Seruyan Gelar Seminari dan Ikrar Netralitas ASN

0
6
Oplus_131072

BERITASERUYAN.COM- Sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menggelar seminar dan ikrar netralitas ASN, bertempat di lapangan Tennis Indoor Kuala Pembuang, Senin (4/11).

Kegiatan seminar dan ikrar netralitas ASN ini diikuti oleh ratusan aparatur sipil negara dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Seruyan. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Pj Sekretaris Daerah dr. Bahrun Abbas.

Dalam sambutannya, Bahrun Abbas mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan dalam rangka meningkatkan pemahaman ASN mengenai pentingnya menjaga netralitas dalam Pilkada, membentuk komitmen bersama agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis, menumbuhkan kesadaran akan tanggung jawab ASN dalam menjaga stabilitas dan independensi lembaga pemerintahan.

“ASN memiliki fungsi, pertama sebagai pelayan publik, kedua sebagai pelaksana kebijakan publik dan yang ketiga sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” katanya.

Dikarenakan fungsi tersebut maka pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 harus bersifat netral. Hal tersebut mengandung maksud untuk menghindari pengkotak-kotakan, konflik kepentingan dan diskriminasi pelayanan. Selanjutnya ASN juga harus bisa menjamin bahwa fungsi perekat dan pemersatu bangsa dalam kerangka NKRI tetap terjaga.

Lebih lanjut dia menyampaikan, kegiatan ikrar netralitas ASN yang digelar hari ini adalah salah satu upaya pemerintah kabupaten Seruyan dalam mendukung pesta demokrasi, dengan menjaga para aparatur-nya tetap netral, tidak terlibat politik praktis dan bebas intervensi politik. Netralitas ASN secara tegas diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

“Dimana dalam dalam pasal 2 disebutkan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen asn berdasarkan pada asas netralitas.
Asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tuturnya.

Dikatakannya, bahwa netralitas ASN pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 dapat diartikan sebagai tindakan tidak melibatkan diri, atau ikut serta langsung memihak dan mengampanyekan calon tertentu, baik secara aktif maupun pasif.

Adapun Ikrar yang dibacakan bersama Seluruh ASN adalah :
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai ASN dan Tenaga Kontrak Daerah dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, selama dan sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN, Tenaga Kontrak Daerah, dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.
3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
4. Menolak politik uang dari segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (NP)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments