BERITASERUYAN.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menggeledah kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seruyan, Penggeledahan yang dilakukan seksi Penyidikan beserta auditor itu terkait korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Bedasarkan pantauan beritaseruyan.com, tim Kejati Kalimantan Tengah yang dipimpin langsung oleh Kasi Penyidikan, Eko Nugroho memasuki kantor Bawaslu sekitar pukul 13.25 wib untuk mengeledah sejumlah barang bukti yang diselewengkan.
Kejati Kalimantan Tengah yang didampingi Kejari Kabupaten Seruyan langsung mengeledah ruangan Koordinator Sekretariat Bawaslu Seruyan dan sejumlah ruangan lainnya.
“Jadi hari ini kami melakukan kegiatan yang diatur KUHAP dalam bentuk upaya paksa pengeledahan dan pemeriksaan,” kata Kasi Penyidik Kejati Kalteng, Eko Nugroho, selasa (29/10) siang.
Eko menyampaikan pengeledahan ini untuk memperkuat alat bukti khususnya dalam bentuk surat dan dokumen terkait para tersangka yang telah ditetapkan dan dilakukan penahanan.
“Sebelumnya kami sudah mendapatkan alat bukti yang cukup, tapi kami merasa perlu untuk melakukan pengeledahan lanjutan,” ujarnya.
Dalam pengeledahan kali ini, Kejati Kalimantan Tengah berhasil mengamankan 5 buah container box berisikan surat dan dokumen dan 1 buah kerdus komputer.
Sebelumnya, ketiga tersangka yakni HI (45) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Bawaslu Seruyan, IWI (45) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan KH (33) selaku Staf Operator Keuangan, ditahan untuk 20 hari ke depan. (R1)