BERITASERUYAN.COM- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) dan Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi (Bapperida) melakukan penandatanganan kerjasama (PKS) terkait pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK).
Juga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Pulang Pisau.
Kegiatan penandatanganan PKS dilaksanakan di ruang rapat Bupati Pulang Pisau, Selasa (8/10/224) dengan dihadiri Pj Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani, Kepala Dukcapil, Sarjanadi, Kepala DPMPTS, Letting, Kepala Bapperida, Bakhzar Effendi dan undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani merasa bangga dan menyambut baik dilaksanakan penandatanganan PKS terkait pemanfaatan nomor induk kependudukan ini.
Menurut Pj Bupati, hal ini merupakan langkah pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih dan transparan serta memudahkan melakukan verifikasi dan validasi.
Pada pelaku usaha yang mengurus perizinan dan validasi data penduduk dalam katagori kemiskinan ekstrim pada wilayah Kabupaten Pulang Pisau serta pelayanan dokumen kependudukan berupa akta kelahiran, kartu identitas anak dan perubahan kartu keluarga bagi bayi yang baru lahir di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
“Adanya perjanjian kerja sama ini untuk memberikan hak akses secara terbatas data kependudukan kepada DPMPTS dan Bapperida yang meliputi 9 elemen data berupa nomor KK, NIK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, jenis kelamin, status perkawinan, jenis pekerjaan dan alamat melalui aplikasi web portal yang mana data kependudukan ini harus dijaga kerahasiaannya dan tidak diperbolehkan memberikan data ini kepada pihak lain yang tidak bertanggungjawab karena mengandung data diri seseorang,” kata Pj Bupati Hj Nunu Andriani.
“Saya selaku Penjabat Bupati Pulang Pisau menyambut baik dengan adanya perjanjian kerja sama (PKS) yang mana Dins Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau telah melakukan PKS kepada tiga OPD, yakni Dinas Sosial, DPMPTS dan Bapperida dengan tujuan untuk mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih dan transparan dalam hal pelayanan publik kepada masyarakat serta penerima bantuan agar lebih cepat,” pungkasnya. (Dir)