BERITASERUYAN.COM- Dalam rangka peningkatan pelayanan hibah dan bantuan sosial berdasarkan Peraturan Bupati Katingan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan menyusun Standar Operasional Prosedur Pelayanan Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Katingan Tahun 2024. Kamis (3/10/2024).
Standar Operasional Prosedur Dana Hibah Tahun 2024 tersebut telah ditetapkan dan ditanda tangani oleh Pj. Bupati Katingan Sutoyo pada tanggal tujuh Oktober Dua Ribu Dua puluh Empat.  Adapun SOP Dana Hibah dimaksud meliputi SOP Perencanaan Anggaran Belanja Hibah dan Bantuan Sosial; SOP Pencairan Belanja Hibah Berupa Uang; SOP Pencairan Belanja Hibah Berupa Barang/Jasa; SOP Pencairan Belanja Bantuan Sosial Berupa Uang; dan SOP Pencairan Belanja Bantuan Sosial Berupa Barang.
SOP ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah untuk memastikan pengelolaan dana hibah yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Dana hibah memiliki peran penting dalam mendukung berbagai kegiatan kemasyarakatan, keagamaan, dan pembangunan sosial di Kabupaten Katingan. Oleh karena itu, penyusunan dan penyebarluasan SOP ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses pemberian dan penggunaan hibah dapat berjalan dengan baik, transparan, serta sesuai aturan.
Dengan diluncurkannya SOP Dana Hibah Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Katingan berharap agar seluruh penerima hibah dapat bekerja sama dalam mengelola dana dengan baik, demi kesejahteraan masyarakat Katingan. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan SOP ini agar tujuan-tujuan pembangunan daerah dapat tercapai dengan maksimal.