BERITASERUYAN.COM- Kasus dugaan penggelapan atau penyelewengan dana yang terjadi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seruyan menjadi isu hangat dan ramai diperbincangkan saat ini di tengah masyarakat Kabupaten Seruyan khususnya.
Kasus tersebut tentu menjadi sebuah pusat perhatian, dimana sebuah lembaga pengawas pesta demokrasi tersebut berhasil kecolongan anggaran yang nilainya cukup fantastis yaitu senilai Rp 1,9 milyar rupiah, dan itu hanya dilakukan oleh seorang oknum staf operator.
Menurut informasi yang berhasil digali, uang milyaran rupiah yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seruyan tahun 2024 itu telah dihambur-hamburkan hanya untuk bermain judi online (judol).
Namun di tengah beredarnya informasi tersebut, sebagian masyarakat tidak sedikit yang berspekulasi bahwa mereka masih kurang percaya dana milyaran tersebut hanya dihabiskan oleh seorang diri untuk bermain judi online. Sehingga perlu kasus ini ditangani oleh pihak berwajib, hal ini juga untuk menepis kecurigaan adanya pihak-pihak lain yang ikut terlibat.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Muhammad Yusuf salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan yang ikut menyoroti kasus tersebut dan meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas.
Selain itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Seruyan, Harta Sima juga bersuara demikian, dirinya mengharapkan agar APH baik itu dari Polri maupun dari Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejari) turun tangan untuk mengusut kasus tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejari Seruyan melalui Kasi Intel Karyadie saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sebagai salah satu aparat penegak hukum masih memantau perkembangan kasus tersebut.
“Saat ini kami memang masih belum melakukan tindakan atas dugaan kasus penggelapan dana di Bawaslu Seruyan, namun kami tetap melakukan pemantauan terhadap dugaan itu,” katanya, Selasa (1/10).
Menurut Karyadi, pihaknya saat ini belum bisa mengambil tindakan karena saat ini tahun anggaran 2024 masih berjalan.
“Sementara ini kita kumpulkan bukti-buktinya dulu, baik keterangan benar atau tidak dana itu sudah dicairkan, kemana uangnya dan sebagainya, kita belum dapat mengambil tindakan karena tahun anggaran 2024 masih berjalan,” tegasnya. (NP)