BERITASERUYAN.COM- Ketua Sementara DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini mengatakan ada ketentuan-ketentuan Peraturan yang menjadi dasar dalam menentukan terkait dengan Pembentukan Fraksi-fraksi DPRD.
“Terkait hal itu maka kita berpedoman pada Undang-undang 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (Mp3), Pasal 374, Ayat 3. Setiap fraksi di DPRD Kabupaten/ Kota beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD Kabupaten/ Kota,” kata Ketua Sementara DPRD.
Kemudian pada Ayat 4, Partai Politik yang Anggotanya di DPRD Kabupaten/ Kota mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau lebih dapat membentuk 1 (satu) fraksi.
Di Ayat 5 mengatakan dalam hal Partai Politik yang jumlah anggotanya di DPRD tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggotanya dapat bergabung fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.
“Dan pada Ayat 6, Dalam hal tidak ada satu Partai Politik yang memenuhi persyaratan untuk membentuk fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dibentuk fraksi gabungan. Ayat 7. Jumlah Fraksi Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan (6) paling banyak 2 (dua) fraksi,” kata Hj Mery Rukaini.
Lebih lanjut Ketua Sementara menjelaskan bahwa Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD dilakukan setelah ditetapkannya Pimpinan DPRD Definitif, dengan alasan pembentukan alat kelengkapan DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD, yang berarti bahwa Keputusan DPRD tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Definitif.
Kemudian, pimpinan Badan Musyawarah (Bamus) dan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) dijabat oleh Pimpinan DPRD Definitif karena jabatannya. Pimpinan DPRD Definitif bukan merupakan Pimpinan maupun anggota komisi.