PURUK CAHU – Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan bentuk perhatian terhadap pemerintah dese dari pemerintah daerah setempat agar dapat meningkatkan laju pembangunan di Desa masing-masing.
“Oleh sebab itu, saya berharap Kepala Desa (Kades) mampu menggunakan anggaran tersebut untk pembangunan bisa berjalan maksimal sesuai ketentuan,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Murung Raya (Mura), H Mariyanto, Kamis (15/8/2024).
Dia mengatakan, sejumlah desa yang mengalami penambahan ADD juga harus bisa dimanfaatkan pemerintah desa dalam mewujudkan perekonomian desa yang kuat, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, semua kades harus menggunakan ADD, dalam percepatan pembangunan desa dan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
“Kami ingin kades mengelola ADD itu dengan jujur dan transparan untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan desa, serta hindari penyalahgunaan ADD. Itu harus dilakukan dengan integritas yang baik,” jelas Politisi PPP itu.
H Mariyanto mengimbau kades untuk tidak malu bertanya terkait administasi ADD kepada kecamatan dan dinas terkait, serta mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembangunan desa.
“Kalau kades mampu memahami dan mematuhi administrasi dalam pengelolaan ADD, maka potensi pelanggaran bisa ditekan dan tidak ada kades yang masuk penjara karena menyalahgunakan keuangan desa,” terangnya.