BERITASERUYAN.COM- Jajaran satuan reskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan ratusan tersangka dalam dugaan pencurian buah sawit, serta tersangka pemasuk barang haram narkoba jenis sabu.
Penangkapan para tersangka tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Conference oleh Polres Kotim yang dipimpin langsung kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, didampingi Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto,dan Kasat Resnarkoba AKP Bagus Winarmoko.
Pada kesempatan itu Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan bahwa pengungkapan dalam penangkapan para pelaku sebanyak 130 Tersangka Curi Buah Sawit dam pemasuk barang haram narkoba ke dalam perkebunan sawit dilakukan sejak Januari sampai dengan Bulan Agustus 2024.
“Untuk pengungkapan kasus ditangani olej satreskrim sebanyak 140 tersangka yanh damankan, dimana baik yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan masih dalam proses dengan kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sawit dan mengamankan barang bukti 93 Ton dengan nominal Rp. 252.925.200,”ucapnya. Selasa (13/8/2024).
Lanjutnya lagi dari para tersangka diamankan barang bukti Egrek 41 Buah, Tojok 65 Buah, Dodos 14 Buah, Keranjang 15 Buah, Mobil Pick Up 27 Kendaraan, Sepeda Motor 14 Kendaraan, Nota Timbangan 44 Lembar, Arko 10 Buah, Senter kepala 10 Buah, Senjata tajam 9 Buah, Truck 7 Kendaraan, HP 8 Unit, Senjata Api Racikan 1 Pucuk.
“Dari pendalaman yang dilakukan kami juga menindak tiga orang tersangka berinisial DY, S dan T dimana lokasi diamankan dikecamatan Mentaya Hulu. yang mana hasil pendalam yang dilakukan terhadap pelaku ini menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada masyarakat yang melakukan pencurian sawit, harga mulai Rp. 100.000 Per paket, Rp. 150.000 Per paket dan Rp. 300.000 Per paket. Transaksi jual beli sudah sebnyak 5 kali dan masih tersisa 30 Paket Sabu-sabu siap jual,”terangnya lagi.
Dari perbuatan para pelaku dikenakan dengan pasal 107 Hurup d Jo Pasal 55 Hurup d UURI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan/atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 Tahun penjara.” Pelaku Penjual Sabu-Sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun penjara dan seumur hidup,”jelasnya.
Sementara itu dirinya menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana dan kejahatan di wilayah hukum Polres Kotim, demi memberikan rasa aman, nyaman dan ketertiban untuk masyarakat Kotim.