PURUK CAHU – Wakil Ketua II DPRD Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin secara terus menerus mengimbau kepada pemerintah daerah, untuk tidak menggunakan aset daerah, sebagai fasilitas pribadi.
“Diharapkan untuk pengelolaan yang lebih tertib dan harus lebih meningkatkan pengawasan dan pendataan, karena ditakutkan terjadi penyalahgunaan fungsi akibat mutasi atau pensiun pejabat menjadi fasilitas pribadi,” ungkapnya, Senin (12/8/2024).
Apabila aset lama masih digunakan untuk fasilitas jabatan baru, dikhawatirkan pejabat yang menggantikan tidak mendapatkan sarana dan prasarana operasional itu.
Politisi PDIP Mura ini menambahkan, ada aturan jelas yang menjelaskan seorang pejabat tidak diperbolehkan membawa fasilitas dinas dari jabatan terdahulu. Pasalnya sudah ada operasional tersendiri untuk jabatan yang baru.
Ia juga mengakui terkadang hal itu lumrah terjadi. Untuk itu diperlukan tindakan tegas dalam menertibkan hal itu.
Rahmanto menjelaskan, dinas teknis diharapkan dapat bekerja lebih maksimal dalam pelaksanaan inventarisir. Hal itu bertujuan agar aset daerah tidak salah fungsi dan disesuaikan dengen peruntukkannya.Dari segi penganggaran lanjutnya, daerah akan kesulitan, apabila selalu ada permintaan dan program penambahan kendaraan dinas.
”Jangan sampai hal ini berlarut-larut, karena berkaitan dengan opini keuangan kita, maka untuk itu wajib diperbaiki,” tandasnya.