PURUK CAHU – Anggota DPRD Murung Raya (Mura), Rahmat Hidayat menyarankan agar pemerintah daerah agar membuka layanan pengaduan atau call center terkait dengan netralitas aparatur sipil negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya.
Hal tersebut disampaikan olehny mengingat tidak lama lagi pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 mulai dari tahapan hingga pemungutan suara pada bulan November.
“Yang mana kita tahu, bahwa ASN ini harus menjaga netralitasnya,” tegasnya, Kamis (1/8/2024).
Ia menjelaskan, bahwa layanan pengaduan tersebut dimaksudkan agar masyarakat bisa melaporkan dan memberikan informasi jika ada indikasi dugaan ASN yang melanggar kode etik terkait netralitas. Hal ini juga dimaksudkan agar masyarakat tidak kebingungan apabila hendak melapor.
“Harusnya memang seperti itu, ada layanan pengaduan supaya masyarakat tidak bingung hendak melapor ke mana. Dan harusnya memang seperti itu, agar supaya apabila ada masyarakat yang merasa keberatan bisa langsung melapor,” ujarnya.
Maka dari itulah, dirinya meminta agar masalah netralitas ASN harus betul-betul diperhatikan.
“Karena masalah netralitas ASN inikan memang sudah diatur oleh undang-undang. Dan ini perlu diperhatikan supaya apabila ada isu-isu dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN, ini isunya tidak liar ke mana-mana,” pungkasnya.