KUALA PEMBUANG- Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 wajib mundur dari jabatannya.
“Yang pasti kita berpatokan pada aturan ya, kita memang beri kebebasan bagi semua ASN apabila ada yang ingin mencalon pilkada, tapi kan ada aturannya bahwa meraka wajib mengundurkan diri,” katanya, di Kuala Pembuang, Rabu (31/7).
Menurutnya, untuk ASN yang mencalonkan diri pada kontestasi pemilihan kepala daerah wajib mundur dari jabatannya paling tidak setelah ditetapkan sebagai calon bupati atau wakil bupati oleh penyelenggara pemilihan. Dan sesuai aturan, hanya ada dua pilihan bagi ASN yang mencalonkan diri tersebut yakni mengundurkan diri atau di pecat.
“Hanya ada dua pilihan bagian ASN yang mencalon, mengundurkan diri atau dipecat dan tidak ada alasan-alasan lain lagi. ASN harus benar-benar netral, nggak boleh mencalon kalau masih jadi ASN tentu jadi masalah nanti,” tegasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari sejumlah partai di Kabupaten Seruyan tercatat ada beberapa nama dari ASN Seruyan yang mendaftarkan diri pada Pilkada tahun 2024, baik itu sebagai calon bupati maupun wakil bupati Seruyan. (Jib)