BERITASERUYAN.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas kembali menggelar rapat Paripurna ke-4 masa persidangan III tahun sidang 2024, yang dilaksanakan di ruang paripurna Kantor DPRD kabupaten Kapuas.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II, Evan Rahman Saputra diikuti anggota dewan lainnya dan disaksikan forkopimda, dengan agenda penyampaian persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 2025-2045 untuk menjadi Peraturan daerah (Perda).
“Kegiatan paripurna ke ke-4 masa persidangan III tahun sidang 2024, sesuai jadwal yang telah ada dalam rapat badan musyawarah (Banmus), dalam kegiatan persetujuan raperda RPJPD 2025- 2045 menjadi raperda untuk dievaluasi oleh gubernur kalteng,”ucap Evan Rahman Saputra wakil ketua II.
Lanjutnya, usai penyampai dalam persetujuan para fraksi terkait dengan terhadap Raperda Kabupaten Kapuas RPJPD 2025-2045, mendengarkan pidato dari Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi.
“Kami Pemerintah Kabupaten Kapuas memberikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh DPRD Kabupaten Kapuas, terlebih bagi Bapemperda yang bersama eksekutif telah melakukan proses pembahasan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,”kata Pj Bupati Kapuas.
Selanjutnya yang mana telah menyampaikan persetujuannya terhadap Raperda RPJPD 2025-2045 Kabupaten Kapuas selanjutnya akan mendapatkan evaluasi dari Gubernur Provinsi Kalteng.
Sementara itu, dalam kegiatan paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan bersama oleh eksekutif yaitu Pj Bupati Kapuas dan pimpinan DPRD terhadap Raperda Kabupaten Kapuas RPJPD 2025-2045. (red)