BERITASERUYAN.COM– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kapuas tahun 2025-2045 disampaikan Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi pada Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan III tahun sidang 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (22/7/2024).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas Evan Rahman Sahputra dengan dihadiri sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Kapuas dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Septedy bersama Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Saat memberikan sambutannya, Erlin Hardi menyebutkan tujuan penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Kapuas adalah sebagai pedoman atau acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 tahunan.
“Dengan memperhatikan isu dan permasalahan bidang sosial, ekonomi, infrastruktur dan tata kelola Pemerintahan di Kabupaten Kapuas, maka telah dirumuskan visi dan misi RPJPD Kabupaten Kapuas 2025-2045 yang diharapkan mampu menyesuaikan dan menyelesaikan berbagai permasalahan daerah,” kata Erlin.
Lebih lanjut, Pj Bupati Kapuas tersebut menambahkan, adapun visi RPJPD Kabupaten Kapuas 2025-2045 adalah menuju kabupaten sejahtera yang maju, unggul, mandiri dan berkelanjutan dengan misi yakni mewujudkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, bermartabat, berbudaya dan religius.
Kemudian mewujudkan ekonomi yang produktif, inovatif, berdaya saing dan berketahanan serta pengelolaan Sumber Daya Alam, lingkungan dan infrastruktur yang terintegrasi dan berkelanjutan.
“Dengan penting dan strategisnya dokumen RPJPD ini sebagai acuan Kabupaten Kapuas selama 20 tahun, maka kami berharap semoga dapat dibahas bersama untuk menghasilkan keluaran yang memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat Kapuas,” pungkasnya. (red)