BERITASERUYAN.COM- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kabupaten Barito Utara menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.
Juru Bicara Fraksi PKB, Suhendra mengatakan perubahan Perda Perangkat Daerah kali ini dilakukan dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang mengamanatkan agar Badan Riset dan Inovasi Daerah dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Menurut Suhendra, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah akan diintegrasikan dengan Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang Perencanaan. Keberadaan BRIDa di daerah diharapkan dapat mensinergikan pemanfaatan hasil riset dan inovasi untuk menyelesaikan isu strategis daerah guna mendorong peningkatan daya saing daerah.
Ia juga mengatakan untuk mewujudkan hal tersebut maka BRIDa seharusnya tidak hanya sebagai pelaku riset dan inovasi namun harus mampu mengkoordinasikan kegiatan riset dan inovasi yang telah ada baik di pusat maupun daerah dan juga yang ada perguruan tinggi, swasta maupun masyarakat agar dapat diimplementasikan di daerah.
Dikatakannya lagi, setelah membaca dan memperhatikan Pidato Pengantar Bupati, Jawaban Pemerintah Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi PKB dan pembahasan bersama antara DPRD Kabupaten Barito Utara dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, maka Fraksi PKB memberikan saran dan masukan.
Pertama, Fraksi PKB berharap dalam pembentukan BRIDa, selain kelembagaan juga disiapkan SDM yang berkompeten sesuai kebutuhan dengan memberikan kesempatan secara terbuka untuk bergabung dalam BRIDa. “Pemerintah Daerah juga harus mengalokasikan anggaran yang cukup untuk mendukung berjalannya tugas dan fungsi BRIDa,” kata dia. (R1)