BERITASERUYAN.COM- DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat paripurna II dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2025, di gedung DPRD setempat, Selasa (23/7/2024).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Sastra Jaya dan dihadiri yang mewakili unsur FKPD, Pj Sekretaris Daerah Drs Jufriansyah, anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya mengatakan sebelum dilakukan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS tahun anggaran 2025, Ketua DPRD Barito Utara mempersilahkan kepada Sekretaris DPRD untuk membacakan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun anggaran 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini disampaikan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 69 Ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD yang menyatakan bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan Badan Musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna. (R1)