BERITASERUYAN.COM- Kepala Dinas Perhubungan dan Perikanan Kabupaten Katingan Roby menyebutkan, ruas jalan kabupaten dari Kecamatan Pulau Malan menuju Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah tidak memungkinkan untuk dilalui kendaraan dengan tonase yang melebihi delapan ton. Pasalnya, ruas jalan tersebut mengalami kerusakan yang cukup parah.

” Ruas jalan yang cukup parah ini membuat kesulitan para pengendara yang melintas. Sehingga, tidak disarankan kepada para pemilik kendaraan roda enam dengan tonase melebihi delapan ton untuk melalui jalur tersebut, ” Katanya, Senin (22/7/2024).

Jika memaksakan melewati jalur itu, jalan milik kabupaten tersebut akan semakin parah dan sulit dilalui kendaraan lainnya. Bahkan, dapat membahayakan pengendara roda dua dan roda empat yang sering melaluinya jika hendak ke kecamatan yang ada di utara Katingan.

Ditambah lagi, selama proses perbaikan pada lantai jembatan Sei Katingan membuat kendaraan truk yang bermuatan delapan ton dilarang melintas.

Sehingga, jalur Tumbang Sambang menjadi incaran arus mobilitas bagi kendaraan besar tersebut.

Selain melalui kota Kasongan, ruas jalan ini memang terhubung ke kilometer 35 Tjilik Riwut dan menjadi jalur alternatif ke arah Sampit. Sehingga, banyak para kendaraan berat memilih untuk melintasinya selama perbaikan jembatan.

” Jarak tempuhnya mencapai 150 kilometer jika hendak menuju lintasan Tjilik Riwut kilometer 35. Bahkan, ruas jalan ini sering digunakan pihak perusahaan besar swasta (PBS) untuk mengangkut hasil sawit dan perkayuan yang di ambil dari wilayah Katingan, ” Bebernya.

Menurutnya, banyak masyarakat yang mengeluh karena rusaknya jalan tersebut. Bahkan, di beberapa titik cukup banyak jalan yang berlubang dan berlumpur yang sangat membahayakan masyarakat. (R1)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments