BERITASERUYAN.COM- Sekda Kabupaten Katingan Pransang mengatakan, kegiatan rakorda dilaksanakan dalam rangka efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan. Sehingga, diharapkan menggambarkan sejauh mana capaian kinerja perangkat daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
” Terutama yang bersumber dari APBD Kabupaten Katingan meliputi pendapatan dan belanja dari berbagai sumber dana. Misalnya Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) baik itu DBH Dana Reboisasi, DBH sawit dan DBH cukai Tembakau serta Dana transfer,” Katanya, Rabu (17/7/2024).
Menurutnya, dalam mewujudkan konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program serta kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan sampai dengan 30 Juni 2024.Menurutnya, Rapat Pimpinan Tim Evaluasi Pengawasan Realisasi Anggaran (Tepra) merupakan kegiatan rutin yang dilakukan.
Oleh karena itu, pelaksanaan Rapim Tepra dan Rakordal Triwulan II (dua) ini adalah momentum yang baik bagi seluruh perangkat daerah dan kecamatan agar mencermati capaian kinerja sebagai bahan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan.