BERITASERUYAN.COM– Adanya kegiatan yang digelar oleh kejaksaan negeri (Kejari) Kapuas tentang penerangan hukum yang merupakan program Jaksa Garda Desa (Jaga desa), yang dilaksanakan di kantor Kantor Desa Basarang Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas. mendapatkan apresiasi.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Mardani, Yang memberikan dan menyambut baik adanya kegiatan program jaga desa oleh tidak pihak kejari Kapuas tersebut.
“Sebagai bentuk memberikan penyuluhan hukum kepada para desa, tentu kami mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Kejari Kapuas yang ada di kecamatan Basarang belum lama ini,”ucapnya.
Tidak hanya itu dalam penyuluhan tersebut bisa memberikan pemahaman dalam pengelolaan dana desa (DD) kedepannya lebih baik lagi, sehingga bisa memberikan kesejahteraan dan pembangunan di desa yang ada di Kabupaten Kapuas.
“Yang mana bahwa dalam kegiatan tersebut dengan materi yang disampaikan yaitu mengenai pengelolaan DD, bisa penggunan DD yang dikelola benar-benar terserap dengan baik,”pungkasnya.
Sementara itu Kajari Kapuas Lucthas Rohman melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Lucky Kosasih Wijaya mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut materi yang disampaikan yaitu mengenai pengelolaan dana desa dan Restorative Justice.
“Kegiatan penerangan hukum program Jaga Desa merupakan salah satu implementasi tugas dan fungsi kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu melakukan peningkatan kesadaran hukum masyarakat,”jelasnya. (red)