BERITASERUYAN.COM- Terhadap catatan atas hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi perhatian sejumlah fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan salah satunya fraksi golongan karya (Golkar) untuk ditindaklanjuti pemeritah daerah Kabupaten Seruyan sebagaimana disampaikan dalam pidato pengantar bupati.
Faksi Golkar memberikan pandangan umum salah satunya mempertanyakan terkait pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2).
“Pertanyaan kami ketentuan apa saja yang belum sesuai terhadap pengelolaan PBB-P2 tersebut, mengingat temuan fraksi partai golkar terhadap pengelolaan PBB-P2
di kabupaten disebabkan beberapa hal,” kata Juru Bicara Faksi Golkar, Atinita saat memberikan pemandangan umum.
Diungkapkannya, terkait beberapa hal temuan fraksi partai golkar terhadap pengelolaan PBB-P2 di kabupaten diantaranya, belum dilakukannya pembaharuan data informasi objek pajak PBB-P2 sehingga data objek pajak PBB-P2 belum sepenuhnya akurat dan valid.
“Dengan ditemukannya objek pajak ganda pada satu lokasi, objek pajak yang pemilikinya telah meninggal dunia, dan lainnya,” ujarnya.
Selain itu tambah Atinita, perihal selanjutnya yaitu kesadaran masyarakat yang belum memahami kewajiban sebagai subjek pajak dalam membayar pajak PBB-P2. (NP)