BERITASERUYAN.COM- Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 46 Kepala Desa (Kades) dan 436 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- Kabupaten Seruyan, bertempat di Lapangan Tennis Indoor, Kuala Pembuang, Jumat (21/6).
Djainuddin Noor mengatakan, pengukuhan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 39 ayat 1 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
“Dmana berdasarkan undang-undang tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun terhitung sejak pelantikan,” katanya.
Pj Bupati Seruyan berharap, dengan pengukuhan ini para kepala desa dan anggota BPD dapat bekerja lebih maksimal untuk mewujudkan desa yang maju dan sejahtera.
Acara pengukuhan ini juga diisi dengan penandatanganan berita acara pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan kepada para kepala desa dan anggota BPD. (red)