BERITASERUYAN.COM- Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara melaksanakan kegiatan komitmen dukungan penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPBD) Kabupaten Barito Utara tahun 2024 di aula Setda lantai I, Selasa (11/6/2024).
Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Syahmiludi A Surapat mengatakan PPDB disini adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK yang dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel. Juga dilakukan tanpa diskrminatif kecualu bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayanai peserta didik dari kelompok gender atau adama tertentu.
Dikatakan Syahmiludin, tujuan dari PPDB ini yaitu untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas dari pemerintah yang dekat dengan domisilinya.
Selain itu kata dia, mengurangi diskriminatif dan ketidakadilan terhadap akses dan layanan pendidikan untuk peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Lebih lanjut Kadis Pendidikan, ketentuan PPDB diatur melalui beberapa jalur antara lain jalur zonasi. Jalur zonasi ini berdasarkan jarak dan zonasi wilayah, berdasarkan wilayah administratif alamat domisili.
Dijelaskannya, penentuan zonasi jarak dihitung berdasarkan jarak antara alamat domisili calon peserta didik dengan alamat sekolah dan calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.
Kemudian jelasnya, jalur Afirmasi, jalur ini direuntukan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, hal itu dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Jaminan Sosial (KJS) dibuktikan dari Sinas Sosial Kabupaten.
Kemudian jalur perindahan tugas irang tua atau wali, jalur ini diperuntukan bagi siswa yang ikut orang tua perpindahan tugas yang dibuktikan dengan surat poenugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.
Untuk daya tampung SD ditentukan berdasarkan jumlah rombongan pelajar sesuai dengan tercantum pada sistem Dapodik, dengan jumlah peserta didik tiap rombongan belajar paling banyak 28 siswa.
Untuk daya tampung SMP ditentukan berdasarkan jumlah rombongan pelajar sesuai dengan tercantum pada sistem Dapodik, dengan jumlah peserta didik tiap rombongan belajar paling banyak 32 siswa.
Selanjutnya jalur prestasi, jalur ini ditentukan berdasarkan rata-rata nilai rapor selama 5 (lima) semester, hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota dan atau tingkat kecamatan. Prosedur pendaftaran PPDB SD dilakukan dengan mekanisme daring atau luring.(R1)