Pj Bupati Seruyan Buka Sosialisasi Perbup Tentang Perjalanan Dinas

0
14

BERITASERUYAN.COM– Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor membuka Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas, bertempat di Aula BKAD Seruyan, Senin (10/6).

Dalam sambutannya, Pj Bupati Djainuddin Noor menyampaikan, peraturan bupati ini terbit karena adanya perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2020 menjadi Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang standar harga satuan regional.

“Maka sudah kewajiban pemerintah daerah untuk segera mengganti atau merubah peraturan Bupati tentang perjalanan dinas, dikarenakan peraturan yang ada tidak sesuai lagi,” katanya.

Ditegaskannya, mengenai perjalanan dinas harus diatur dan dipedomani oleh siapa saja yang menggunakan perjalanan dinas dimaksud, karena dalam perjalanan dinas harus mempertanggungjawabkan keuangan daerah yang nantinya akan diperiksa oleh APIP maupun BPK.

“Oleh karena itu, saya berharap agar para peserta yang mengikuti sosialisasi ini, dapat bertanya sejelas-jelasnya tentang persepsi yang mungkin masih belum dipahami agar tidak keliru dalam pemahaman,” harapnya. (NP)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments