BERITASERUYAN.COM– Keberadaan kendaraan truk dengan daya angkut besar (melebihi tonase) untuk tidak melintas jalan Kabupaten.
Pasalnya, akibat dilewati kendaraan truk dengan tonase melebihi daya angkut beberapa titik jalan kabupaten terdapat titik kerusakan.
“Yang nampak terlihat didepan mata adalah jalan yang berada di kawasan Taman Penyang Pangarangsang depan Komplek Perkantoran Pulang Pisau yang kondisinya rusak parah akibat dijadikan tempat parkir kendaraan truk dengan tonase daya angkut melebihi kapasitas,” ucap Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau H Arif Rahman Hakim.
Selain itu, lanjut pria yang akrab disapa Hakim, kondisi infrastruktur jalan Darung Bawan, Djanias Jangkan dan beberapa infrastruktur jalan kabupaten yang sekarang ini kondisinya terdapat beberapa titik kerusakan.
“Tentunya ini harus dilakukan langkah antisipasi untuk mencegah kerusakan semakin parah,” tegasnya.
Untuk itu, Hakim minta kepada Pemkab Pulang Pisau melalui Dinas Perhubungan dan Satlantas setempat untuk mengambil langkah dengan memberikan teguran kepada para pengemudi yang melintas ruas jalan kabupaten melebihi daya angkut (tonase).
“Jika masih membandel, berikan sanksi berupa tilang,” jelasnya.
Hakim juga memberikan apresiasi upaya yang telah dilakukan Dishub dan Satlantas Polres Pulang Pisau yang telah memasang spanduk sosialisasi agar truk tidak dengan tonase melebihi kapasitas untuk melintas tidak melintas dan larangan parkir.
“Tetapi masih banyak yang membandel. Jadi perlu diberikan sanksi tegas berupa tilang agar bisa memberikan efek jera. Mari kita jaga dan pelihara hasil pembangunan agar masyarakat aman dan nyaman, ” pungkasnya. (red)