BERITASERUYAN.COM- Pj Buapti Barito Utara Drs Muhlis mengatakan bahwa penjabat Kepala Desa mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang sama dengan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa.

“Penjabat kepala desa harus mampu melanjutkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa,” kata Pj Bupati Muhlis usai melantik dan mengambil sumpah janji Pj Kads Muara Wakat Kecamatan Teweh Timur, Selasa (4/6/2024).

Pj Bupati juga meminta agar jalan kerja sama dan hubungan baik dengan BPD, Lembaga Desa, organisasi kemasyarakatan desa serta instansi terkait dan berwenang, harus tetap dijalin, diperbaiki dan dibina.

Muhlis juga meminta kepada penjabat Kepala Desa Muara Wakat, juga harus dapat meletakan dasar yang baik untuk Kepala Desa Antar Waktu Terpilih nantinya bagi kesinambungan roda pemerintahan di Desa Muara Wakat.

“Saya meminta Penjabat Kepala Desa Muara Wakat Sefendi yang dilantik hari ini bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Muara Wakat, agar mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui musyawarah desa,” kata Muhlis.

Pj Bupati juga meminta kepada Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara dan Penjabat Camat Teweh Timur agar senantiasa memberikan dukungan dan bimbingan kepada penjabat Kepala Desa Muara Wakat yang baru dilantik dan diambil sumpah/janji hari ini, khususnya saat menghadapi kendala atau permasalahan yang ada. (R1)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments