BERITASERUYAN.COM- Sehubungan dengan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelanggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2024, sesuai dengan Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Mekanisme dan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) dan Surat  Kempan PANRB Nomor : B/17/PP.02/2024, tanggal 24 Januari 2024.
Acara Pendampingan/Rapat Persiapan Pelaksanaan PEKPPP tersebut dilaksanakan di ruang rapat Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Senin (3/6/2024).
Pada acara tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas John Phita Kandang, M.Si, Analis Kebijakan Ahli Muda Yostinus, S.Kom, M.A dan Analis Kebijakan Ahli Muda Teguh Wahyuni, S.Kom, M.A selaku Evaluator PEKPPP.
Juga turut hadir Sekretaris Dinas Sosial, penjabat yang membidangin Pelayanan Publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, dan juga RSUD Soemarno Sosroatmodjo Kabupaten Kapuas.
Agenda kegiatan yang dibahas dalam rapat tersebut yakni persiapan data dukung dan pengisian F01 oleh Unit Lokus Evaluasi (ULE) PEKPPP Nasional yaitu Dinas Sosial (sebagai cerminan pelayanan barang), RSUD Kabupaten/Kota (sebagai perwakilan pelayanan jasa) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (sebagai perwakilan pelayanan administrasi).
Selain PEKPPP Nasional, ada juga PEKPPP khusus, PEKPPP khusus ini dilakukan sesuai dengan arahan strategis pemerintah dan dalam rangka perluasan cakupan PEKPPP. ULE PEKPPP khusus yaitu Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kapuas.
Diharapkan setelah rapat ini, setiap ULE (Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, dan RSUD) dapat melakukan pengisian F01 dan untuk pengisian F03 oleh masyarakat yang dikoordinir masing-masing ULE mengingat mulai pengisian mulai tanggal 3-7 Juni 2024. (red)