BERITASERUYAN.COM- Adanya penyampaian aspirasi masyarakat di dua kecamatan di Seruyan yakni Kecamatan Suling Tambun dan Kecamatan Seruyan Hulu terkait permasalahan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang saat ini belum menemukan jalan keluarnya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Atinita mengatakan saat ini masa jabatan BPD di 22 desa di dua Kecamatan tersebut sudah berakhir pada Desember 2023 lalu namun diperpanjang sampai Februari 2024, bahkan di sejumlah desa itu sudah melaksanakan pemilihan BPD dan karena ada aturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sehingga pihak DPMDes Seruyan belum memutuskan apakah melantik atau memperpanjang sejumlah anggota BPD yang terdahulunya sesuai dengan aturan terbaru.
Menurutnya, hingga saat ini telah terjadi kekosongan BPD di 22 desa tersebut padahal sudah tentu hal ini tidak dibenarkan karena akan berbahaya terhadap jalannya roda pemerintahan di tingkat desa.” Kami minta segera diselesaikan sehingga tidak ada menimbulkan permasalahan dikemudian hari,” katanya.
Sementara itu, Kepala DPMDes Seruyan Taufik Kurahman menegaskan pihaknya sebenarnya sudah melakukan konsultasi terhadap hal ini, namun untuk memastikan langkah akan hal ini tidak menjadi permasalahan dikemudian hari, pihaknya akan kembali bersama DPRD Seruyan untuk meminta arahan dari pemerintah yang membidangi masalah tersebut. (R1)