BERITASERUYAN.COM- Kepolisian Resor (Polres) Seruyan menggelar press release pemusnahan barang bukti (barbuk) sabu dengan jumlah keseluruhan berat bersih 116,68 gram, dan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bersih 115,83 gram. Rabu (22/5).
Pemusnahan barbuk narkotika tersebut digelar di Lobby Aula Patriatama 95 Polres Seruyan, dipimpin oleh Wakapolres Seruyan Kompol Hendry didampingi Kasatresnarkoba Iptu Dwi Triyanto dan dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Seruyan, Dinas Kesehatan dan pihak terkait lainnya.
“Jadi hari ini tanggal 22 Mei 2024 kita menggelar press release pemusnahan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan jumlah keseluruhan berat kotor 123,33 gram dan dengan jumlah keseluruhan berat bersih 116,68 gram, dan barang bukti narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bersih 115,83 gram,” kata Wakapolres Seruyan Kompol Hendry.
Lanjut diungkapnya, ratusan gram sabu dan ganja tersebut merupakan hasil sitaan pihaknya dari 5 orang tersangka yang telah diamankan di Polres Seruyan. Pertama Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/IV/2024/SPKT. Satresnarkoba/polres Seruyan/ Polda Kalimantan Tengah, tanggal 23 April 2024 tentang Tindak Pidana Dibidang Narkotika dengan tersangka berinisial S (49). Tersangka ini memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, menjual yang diduga Narkotika jenis shabu golongan I bukan tanaman dengan cara tersangka berada dirumahnya menjual shabu kepada pembeli datang ke rumahnya.
Dari tersangka S berhasil didapatkan 17 bungkus plastik klip bening yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabudengan berat kotor 114,04 gram sudah termasuk dengan plastik klip pembungkus sebanyak 17 plastik klip pembungkus dengan berat total 4,55 gram sehingga berat bersih/netto adalah 109,49 gram
Kemudian yang kedua Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/V/2024 SPKT.Satresnarkoba/polres Seruyan/ Polda Kalimantan Tengah, tanggal 03 Mei 2024 tentang Tindak Pidana Dibidang Narkotika yakni dengan tersangka berinisial AJ. Tersangka ini diamankan oleh anggota satresnarkoba polres seruyan karna memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, menjual yang diduga Narkotika jenis shabu golongan I bukan tanaman dengan cara tersangka berada dirumahnya menjual shabu kepada pembeli datang ke rumahnya.
Dari tangan AJ ini berhasil diamankan 12 bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat kotor 3,60 gram sudah termasuk dengan plastik klip pembungkus sebanyak 12 dengan berat 2,64 gram sehingga berat bersih adalah 0,96 gram.
Selanjutnya yang ke tiga Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/V/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polres Seruyan/ Polda Kalimantan Tengah, tanggal 04 Mei 2024 tentang Tindak Pidana Dibidang Narkotika yakni dengan tersangka berinisial J (32). Tersangka memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, menjual yang diduga Narkotika jenis shabu golongan I bukan tanaman dengan cara tersangka berada dirumahnya menjual shabu kepada pembeli datang ke rumahnya. Dari tersangka berhasil diamankan sabu dengan berat bersih 1,61 gram.
Kemudian ke empat, Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/V/2024/SPKT.Satresnarkoba/polres Kalimantan Tengah, tanggal 05 Mei 2024 yakni dengan tersangka berinisial ARP. Tersangka ini di amankan oleh anggota satresnarkoba polres seruyan karna memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, menjual yang diduga narkotika jenis sabu golongan I bukan tanaman dengan cara tersangka membawanya menggunakan mobil. Dari tangan tersangka berhasil disita sabu dengan berat bersih 4,91 gram.
Terakhir ke lima Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/V/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polres Seruyan/polda Kalimantan Tengah, tanggal 15 Mel 2024, Tentang Tindak Pidana dibidang Narkotika yakni dengan tersangka berinisial BA. Tersangka ini memiliki, menyimpan, menguasal atau menyediakan, menjual yang diduga narkotika golongan I tanaman jenis ganja dengan cara tersangka membeli melalui via online dan kemudian dikirimkan melalui jasa kirim JNE. Dari tersangka ini berhasil diamankan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 121,12 gram.
Untuk barbuk narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air yang terlebih dahulu di campur cairan pembersih lantai dan diaduk hingga larut dan kemudian dikubur ke dalam tanah. Kemudian untuk barbuk narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dihaluskan menggunakan mesin blender yang terlebih dahulu diisi cairan pembersih lantai dan kemudian dikubur ke dalam tanah. (Jib)