BERITASERUYAN.COM- Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas Sosial PMD) setempt melaksanakan kegiatan fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa di daerah setempat, Senin (13/5/2024) di aula BappedaLitbang.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah, atau yang mewakili berserta rombongan, Camat se Barito Utara, para Pejabat serta Staff Dinas Sosial, PMD Barito Utara, para Kepala Desa beserta Kepala seksi Pemerintahan Desa se Barito Utara dan undangan lainnya.
Kepala Dinas Sosial PMD Barito Utara Suparmi A. Aspian, S.ST, MT mengatakan sebagaimana di definisikan dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati, dalam sistem pemerintahan NKRI.
“Dengan kata lain, batas wilayah desa adalah salah satu syarat yang harus dimiliki Desa. Sebuah Desa harus memiliki penetapan wilayah dengan batas yang jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik,” kata Suparmi.
Kemudian kata Suparmi dipertegas dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Dijabarkan bahwa tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek-aspek teknis dan yuridis.
Menurut dia ketidak jelasan batas desa akan menghambat proses perencanaan dan pembangunan desa, penataan desa, dan akan menimbulkan potensi perselisihan dan konflik wilayah. Oleh sebab itu, penetapan dan penegasan batas Desa menjadi penting dan harus di prioritaskan.