BERITASERUYAN.COM– Untuk penguatan Tugas Fungsi (Tusi) kedewanan, para unsur pimpinan dan juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas, mengikuti kegitan bimbingan teknis (Bimtek).
Ketua DPRD kapuas Ardiansah mengatakan bahwa pimpinan dan anggota DPRD kapuas, mengikuti kegiatan bimtek tetkait penerapan Pepres nomor 53 Tahun 2023 atas Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020.
“Dimana penerapan Pepres nomor 53 Tahun 2023 atas Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020, yaitu tentang Standar Harga Satuan Regional dan Proses Pembentukan Hukum Daerah,”katanya, Senin (22/4) kemarin.
Selain itu juga kegiatan bimtek yang diikuti para pimpinan dan anggota DPRD kapuas, juga dalam rangka menggali informasi atas amat peraturan menteri dalam negeri (permendagri), untuk melaksnakaan tugas dan fungsi DPRD, terutama di DPRD kapuas.
“Dalam kegiatan Bimtek ini jugauntuk menggali informasi atas amanat Permendagri yang diturunkan untuk melaksanakan perwujudan Proses tugas fungsi DPRD dalam mengawal proses pembangunan daerah terutama di Kabupaten Kapuas,”terangnya.
Tidak hanya itu, kegiatan tersebut sebagai bentuk memperkaya wawasan sebagai anggota DPRD sesuai dengan kewenangan dan tupoksinya, salah satunya pengawasan dalam pembangunan pemerintah daerah, demi kemajuan daerah itu sendiri.
“Harapan saya dengan bimtek ini bisa mencermati dan memperhatikan implementasi proses pembangunan sesuai visi misi Kabupaten Kapuas, kedepan semakin maju dan lebih baik lagi,” tukasnya. (red)