BERITASERUYAN.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna ke III masa sidang I tahun sidang 2024, di ruang sidang utama Gedung DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Senin (01/04).
Rapat dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Rifai didampingi Wakil Ketua 1 H Ahmad Fadli Rahman, Wakil Ketua II Sentot Siswanto dan anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau dan Sekretaris Dewan (Sekwan).
Sementara dari pihak eksekutif, Rapat Paripurna dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau Tony Harisinta, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Pulang Pisau Hayes Hendra dan Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dilingkup Pemkab Pulang Pisau dan Kabag Hukum Setda Pulang Pisau.
Rapat Paripurna ke III masa sidang 1 tahun sidang 2024 di ruang sidang utama Gedung DPRD Kabupaten Pulang Pisau dengan agenda persetujuan bersama dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus di Kabupaten Pulang Pisau. Kemudian Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Rifai mengatakan bahwa, sesuai dengan jadwal hari dilaksanakan Rapat Paripurna ke III masa sidang 1 tahun sidang 2024 dengan agenda persetujuan bersama dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda).
Dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut kata Ahmad Rifai, adalah Raperda tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus di Kabupaten Pulang Pisau. Kemudian Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak.
“Setelah dilakukan penelaahan dan pembahasan, Alhamdulillah dua Raperda yang diusulkan oleh eksekutif hari ini di lakukan persetujuan bersama. Semoga dua buah Raperda itu dapat laksanakan dengan baik sehingga dapat bermanfaat bagi kemajuan daerah dan masyarakat,” pungkasnya. (red)