Polres Seruyan Ungkap 6 Kasus Pidana Umum, 7 Pelaku Ditangkap

0
354
Waka Polres Seruyan Kompol Hendry didampingi jajaran saat menggelar press release pengungkapan 6 kasus pidana umum. Senin (29/1).

BERITASERUYAN.COM- Kepolisian Resor (Polres) Seruyan menggelar press release pengungkapan 6 kasus pidana umum. Sebanyak 7 pelaku diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Press release yang digelar di Halaman Mapolres Seruyan, Senin (29/1) dipimpin oleh Wakapolres Seruyan Kompol Hendry dan didampingi jajaran.

“Pada hari ini Polres Seruyan melaksanakan press release tindak pidana umum dimana kita berhasil mengungkap 6 kasus dan dari sejumlah kasus tersebut kita mengamankan 7 pelaku,” kata Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto melalui Wakapolres Seruyan Kompol Hendry saat press release.

Diungkapnya, dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap tersebut dua diantaranya merupakan kasus asusila persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Untuk tersangka yang pertama FE yang bersangkutan bertempat tinggal disalah satu perumahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Seruyan. Kronologisnya hari Kamis 28 Desember 2023, jadi orangtua dari inisial mawar (korban) bahwa anaknya ini bersama tersangka FE, kemudian pada tanggal 29 dengan bekerjasama dengan masyarakat sekitar perumahan sawit ini dilakukan penggerebekkan oleh orang tua dan masyarakat yang ada di sana bahwa terungkap korban telah disetubuhi,” ungkapnya.

Kemudian tindakan asusila yang kedua terang Kompol Hendry, yakni persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka TP yang merupakan oknum guru honorer di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kuala Pembuang.

“Kejadiannya pada hari Rabu 17 Januar 2028 sekitar pukul 20.00 dimana orang tua korban mencurigai kebiasaan anak yang sering murung, dan setelah ditanyai korban mengakui bahwa dia telah disetubuhi oleh salah satu oknum guru honorer. Kemudian oleh orangtuanya melaporkan kejadian itu ke Polres Seruyan dan dari rekan-rekan berhasil mengamankan pelaku,” tuturnya.

Kemudian selanjutnya selain berhasil mengungkap dua kasus asusila tersebut, Polres Seruyan juga berhasil mengungkap kasus perjudian togel yang terjadi di Pasar Saik Kuala Pembuang.

“Kejadiannya tanggal 12 Januari 2024 di depan pasar saik, inisial tersangka N (36) laki-laki, karyawan honorer. Kronologis kejadiannya bahwa anggota Polres mendapat informasi bahwa di pasar saik terjadi aktivitas perjudian togel yang dilakukan oleh tersangka, kemudian setelah dilakukan cek lokasi ternyata benar bahwa ada aktivitas tersebut dan tersangka berhasil diamankan,” jelas Kompol Hendry.

Kemudian selanjutnya, selain berhasil mengungkap beberapa kasus di atas, Polres Seruyan juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah.

Dari kasus tersebut, Polres Seruyan berhasil mengamankan sebanyak tiga tersangka. Untuk tersangka pertama M berhasil diamankan oleh Polres Seruyan saat melakukan patroli, Senin 15 Januari 2024.

“Sekira jam 11.30 wib di Jalan poros PT. Adi Tunggal Mahajaya (ATM) simpang 4 sukamandang RT.00/ RW. 00 Kecamatan Seruyan Tengah pada saat anggota sedang patroli, selanjutnya melihat 1 Unit Mobil Suzuki Mega Carry 1,5 warna putih dengan Nopol AG 8592 RJ yang bermuatan, karena curiga selanjutnya anggota memberhentikannya, kemudian anggota menanyakan terkait barang yang sedang diangkut, dijawab oleh sopir bahwa yang barang yang diangkutnya berupa BBM jenis pertalite serta LPG ukuran 3 Kg, kemudian anggota melakukan pengecekan terhadap barang muatan dan mengamankan tersangka,” terangnya.

Kemudian dua tersangka berikutnya RY dan AR yang kedapatan mengangkut 157 tabung LPG 3Kg bersubsidi. Kronologis penangkapan kedua pelaku ini pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 21.30 wib di Kecamatan Hanau, anggota Polres Seruyan melihat 1 unit Mobil Suzuki Mega Carry 1,5 warna Hitam Nopol KH 8501 PH yang sedang bermuatan dan tertutup terpal warna hijau.

Karena merasa curiga, selanjutnya anggota memberhentikan serta melakukan pengecekan mobil tersebut kemudian salah satu anggota menanyakan kepada pelaku, barang berupa apa yang sedang diangkut lalu dijawab oleh pelqku bahwa barang yang sedang diangkutnya berupa tabung gas LPGukuran 3 KG sebanyak 157 tabung yang masih berisi.

Kemudian kasus yang terakhir yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka A (24). Tersangka tidak lain adalah seorang seorang resedivis dengan kasus yang sama. Sebelum ditangkap A berhasil membobol dan menggasak beberapa barang berharga di tempat kejadian yang berbeda.

Dalam operasinya untuk berhasil masuk kerumah par korban, tersangka masuk lewat jendela dengan cara merusak terlebih dahulu jendela menggunakan beberap peralatan seperti linggis dan obeng.

Untuk diketahui, ketujuh tersangka dari beberapa kasus tindak pidana umum di atas kini sudah berada di Polres Seruyan. Dan dari beberapa kasus diatas kini masih dalam pengembangan Polres Seruyan seperti kasus perjudian yang terus didalami Polres Seruyan karena kemungkinan masih ada tersangka lainnya, mengingat pelaku yang berhasil diamankan hanya berstatus sebagai kepanjangan tangan. (Jib)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments