BERITASERUYAN.COM- Kepolisian Resor (Polres) Seruyan menggelar press release pemusnahan barang bukti (Barbuk) sabu seberat 50,36 gram, di Halaman Mapolres Seruyan, Senin (29/1).
Wakapolres Seruyan Kompol Hendry yang memimpin press release tersebut mengatakan, narkoba jenis sabu seberat 50.36 gram tersebut didapat dari hasil sitaan pihaknya dari 9 tersangka dari lima kasus narkoba yang berhasil mereka tangani dalam beberapa bulan ini.
“Hari ini menggelar press release pengungakapan kasus tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti, kita berhasil mengungkap lima kasus dan mengamankan sebanyak 9 tersangka. Adapun Barbuk yang berhasil kita amankan yakni narkotika jenis sabu dengan berat 50,36 gram,” ungkap Kompol Hendry.
Hendry menambahkan, pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Seruyan tersebut merupakan hasil kerja Satresnarkoba Seruyan selama periode Desember 2023 hingga Januari 2024.
Untuk diketahui, puluhan gram barbuk sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam wadah yang telah di isi air kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai dan diaduk hingga larut dan kemudian dikubur ke dalam tanah di Halaman Mapolres Seruyan.
Turut hadir mendampingi Wakapolres Seruyan saat pemusnahan Barbuk sabu Kasat Reskoba Polres Seruyan Iptu Dwi Triyanto beserta jajaran, Perwakilan Kejari Seruyan dan Perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) Seruyan. (Jib)