BERITASERUYAN.COM- Entah setan apa yang merasuki seorang pria TP (34) yang merupakan oknum guru honorer disalah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan, dimana dia tega menyetubuhi muridnya sendiri demi memuaskan nafsu birahinya.
Pria yang sudah beristri itu berhasil memperdaya muridnya sebut saja mawar (korban) yang masih berusia remaja dengan cara memberikan bujuk rayuan serta janji palsu akan serius menjalin hubungan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto melalui Wakapolres Seruyan Kompol Hendry saat press release, di Halaman Mapolres Seruyan, Senin (9/1).
“Untuk kronologis kejadian awalnya yaitu pada hari Rabu 17 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 wib orang tua korban mencurigai kenapa anak mereka sering murung dan jarang keluar kamar ataupun makan, setelah orang tua korban mendesak korban, ternyata korban mengakui telah disetubuhi oleh TP di Rumah tersangka yang mana tersangka adalah salah satu oknum guru yang tinggal di Kabupaten Seruyan,” katanya.
Dijelaskan Kompol Hendry, menurut keterangan korban awal mulanya korban dan tersangka menjalin hubungan dekat sejak bulan September tahun 2023 sampai sekarang, yang mana korban mengenali tersangka di sekolah SMP karena tersangka merupakan guru honorer ditempat korban bersekolah.
Mereka sering berkomunikasi secara langsung di sekolah dan juga melalui DM Instagram, sampai suatu ketika mendapat teguran beberapa kali oleh pihak sekolah terkait kedekatan korban dengan tersangka.
Kemudian lanjut Wakapolres Seruyan, pada hari Senin 15 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 korban melihat tersangka keluar dari ruang kepala sekolah lalu korban menghampiri tersangka dan mengatakan ingin bertamu kerumah tersangka dimana sebelumnya korban sudah pernah diajak oleh tersangka kerumahnya tersebut sebanyak 2 kali, kemudian ketika jam pulang sekolah korban langsung menuju kerumah tersangka dengan berjalan kaki dalam keadaan cuaca hujan lebat.
Sesampai dirumah tersangka, pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka sedikit kemudian korban langsung masuk kedalam rumah tersangka dan terjadi persetubuhan dirumah tersangka tersebut dengan cara tersangka melakukan bujuk rayu dan janji palsu akan serius menjalin hubungan dan mau bercerai dengan istrinya.
“Waktu kejadian persetubuhan tersebut dirumah itu hanya ada tersangka dan korban saja dikarenakan istri dari tersangka tersebut sedang melaksanakan dinas Luar,” tuturnya.
Mengetahui kejadian ini, orang tua korban merasa keberatan dan tidak terima hingga pada akhirnya tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 wib melaporkan kejadian hal tersebut ke Polres Seruyan guna proses lebih lanjut.
Akibatnya atas perbuatan keji yang diperbuat pelaku, akhirnya TP kini harus harus rela mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di jeruji besi Polres Seruyan. Tersangka TP dijerat pasal 81 ayat (3) undang-undang republik Indonesia nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah pertama undang-undang republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan dirubah terakhir dengan undang-undang republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang republik Indonesia No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00- (lima milyar rupiah) dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut. (Jib)