BERITASERUYAN.COM- kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seruyan resmi melakukan penahanan kota terhadap S yang merupakan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan jalan Ulang Batu-Tanjung Hanau. Bangkan tersangka yang diketahui merupakan kepala desa aktif di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir itu dipasang alat detection kit untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.
Kepala Kejari Seruyan Gusti Hamdani mengatakan, setelah menetapkan S sebagai tersangka pada kasus tersebut beberapa waktu lalu, pihaknya pada 23 Januari 2024 kemarin resmi melakukan penahanan kota terhadap tersangka.
Dijelaskannya, pihaknya melakukan penahanan kota terhadap tersangka tentunya sebagai penilaian pihaknya kepada tersangka bahwa tersangka mempunyai itikad baik karena sudah mengembalikan kerugian negara akibat ulah tersangka pada 2017 silam. Namun tentunya penahanan kota yang dimaksud tersangka juga mempunyai kewajiban kepada pihaknya misalnya selalu wajib lapor dan kooperatif terhadap pemeriksaan kasus tersebut.
Selain itu, ditubuh tersangka pihaknya melekatkan alat detection kit sehingga pihaknya selalu mengetahui titik lokasi tersangka jika bepergian.” Kasusnya tetap lanjut walau tersangka sudah mengembalikan kerugian negara,” ujarnya. (AD1)