BERITASERUYAN.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan resmi menetapkan satu tersangka berinisial J baru dalam kasus skandal korupsi sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Kuala Pembuang pada Selasa (23/1).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Raj Boby mengungkapkan, dalam kasus korupsi tersebut J berperan sebagai seorang konsultan pengawas proyek sentra IKM.
“Benar, J kami tahan karena berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut,” katanya kepada awak media Beritaseruyan.com.
Saat ini, lanjut Raj Bobby, tersangka J dibawa ke Polisi Resor (Polres) Seruyan untuk dilakukan proses selanjutnya.
“Sekarang, posisi tersangka berada di Polres Seruyan untuk dilakukan proses selanjutnya,” ujarnya.
Atas keterlibatannya yang menyebarkan negara mengalami kerugian Rp 2,5 miliar rupiah, J melanggar Pasal 2, 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (Ys)