BERITASERUYAN.COM– Setelah melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus dugaan korupsi berjamaah proyek Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) yang berada di Desa Sungai Undang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, Kali ini tersangka dari kasus dugaan korupsi tersebut kembali bertambah, bahkan saat ini Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian dan perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Seruyan Primermen resmi di tahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seruyan. Senin (22/1).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Gusti Hamdani, melalui Kasi Intelijen  M Karyadi didampingi Kasi  Pidana Khusus  Raj Boby  Caesar Fardenias mengatakan, penetapan tersangka baru ini merupakan hasil penyidikan dan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya. Dimana berdasarkan pemeriksaan pihaknya, bahwa Kepala Diskoperindag Seruyan tersebut diduga ikut menikmati proyek tersebut.

Menurut Karyadi, bahwasannya, pemerintah pusat pada tahun 2021 lalu telah menggelontorkan dana sebesar Rp 11,5 Milyar dimana berdasarkan perhitungan yang dilakukan pihak Kejari Seruyan,  kerugian proyek tersebut sekitar Rp 2,5 Milyar.” Tersangka kita duga ikut serta melakukan korupsi berjamaah dengan rekanan dan pada saat itu tersangka menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) Kuasa Pengguna Anggaran dan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek itu,” ujarnya.

Ditanyakan terkait peran Kepala Diskoperindag Seruyan terhadap kerugian negara terhadap proyek itu, Karyadi menekankan bahwasannya pihaknya belum bisa membeberkan peran dari kepala Diskoperindag tersebut, namun berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi bahwasannya Primermen diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.” Untuk perannya nanti kita tunggu saat masuk ke Pengadilan saja,” ucapnya.

Dijelaskan,bahwa  sebelumnya tersangka PM berstatus sebagai saksi, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan statusnya dinaikkan sebagai tersangka. Berdasarkan ketentuan, tersangka PM akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini. Kemudian tersangka telah menunjuk penasehat hukum sendiri, untuk mendampingi nya dalam perkara ini.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2, 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1).ke 1 KUHP. (Jib/hen)

3.8 6 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments