Tidak Kapok 2 Kali Masuk Bui, Residivis Pencurian di Kuala Pembuang ini Kembali Berulah

0
56
Pelaku A (baju tahanan Oren) saat diamankan polisi.

BERITASERUYAN.COM- Tim Reserse (Reskrim) Polisi Resor (Polres) Seruyan berhasil kembali meringkus A (laki-laki) yang merupakan seorang residivis spesialis pencurian di Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan.

Pelaku A yang diketahui sudah pernah masuk dua kali masuk tersebut kembali diamankan setelah melakukan pencurian dibeberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.

Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Seruyan Iptu Markus L. A. Panjaitan menjelaskan, adapun kronologis kejadian bermula pada 11 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WIB di sebuah rumah makan milik BP di Jl. Letjend S. Parman, Desa Persil Raya.

“Saat itu, korban sedang melaksanakan shalat subuh, kemudian setelah itu korban melihat kondisi jendela di ruang tamu terbuka serta menemukan sebuah obeng. Nahas, saat itu juga korban mengetahui bahwa uangnya sejumlah Rp 5.600.000 ribu rupiah raib. Korban kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Seruyan Hilir,” katanya, Jumat (19/1).

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Iptu Markus L. A. Panjaitan, pada tanggal 18 Januari 2024 tim gabungan berhasil mengamankan A yang saat itu berada di Jl. Soekarno Hatta, Desa Persil Raya sekira pukul 13.00 WIB.

“Dari hasil introgasi, ternyata A mengakui perbuatannya serta mengakui bahwa pada tanggal 17 Desember 2023 dirinya berhasil mencuri uang dan handphone sejumlah Rp 6.000.000 rupiah milik korban berinisial KS. Dan, semua hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan UU KUHP Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Ys)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments