BERITASERUYAN.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan melayangkan surat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) perihal permohonan pertimbangan untuk memprioritaskan Tenaga Kontak (Tekon) Daerah Kabupaten Seruyan untuk dipertahankan status mereka yang diangkat Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 01 Januari 2022.
Surat tersebut dilayangkan DPRD Seruyan tertanggal 8 Januari 2024 dengan nomor 100.1.4.4/ 06 /DPRD /1/2024. Ditujukan langsung kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dan ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo.
“Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tanggal 23 Juli 2023 Perihal Status dan Kedudukan Eks THK -2 danTenaga Non ASN serta menindaklanjuti Surat Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Nomor: 800/2348/BID.I/BKPSDM/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 Perihal Pelarangan pengangkatan Tenaga Honorer dan Penataan serta Penyelesaian Tenaga Honorer di Kabupaten seruyan,” tulis Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo dalam isi surat tersebut.
Berkaitan dengan hal diatas sambung Ketua DPRD dalam isi surat tersebut, maka dengan ini kami selaku Ketua DPRD Mohon Pertimbangan untuk memprioritaskan Tenaga Kontrak Daerah Kabupaten Seruyan untuk dipertahankan status mereka yang diangkat mulai TMT 01 Januari 2022 karena terkait kebutuhan pekerjaan dan faktor ekonomi serta merupakan hajat hidup masyarakat Seruyan.
Selain itu, dirinya berharap pemerintah daerah harus memberikan program dan juga mencari solusi agar mereka yang diberhentikan untuk kembali mendapatkan pekerjaan lagi nantinya misalnya program UMKM dan wirausaha serta berkomunikasi dengan pihak perusahaan yang berinvestasi di Seruyan.
Untuk diketahui, surat terkait perihal permohonan tenaga kontrak daerah dari DPRD Seruyan ini telah dikirim dan diterima oleh Kemenpan RB pada hari ini Rabu, 10 Januari 2024. Surat ini sebelumnya ditembuskan kepada Pj Bupati Seruyan dan Kepala BKN Reg VIII. (Jib)